Kompas TV nasional hukum

Tak Perlu Evaluasi UU MK, Ini Saran Mantan Ketua MK untuk Penguatan Integritas Hakim

Kompas.tv - 24 September 2022, 17:54 WIB
tak-perlu-evaluasi-uu-mk-ini-saran-mantan-ketua-mk-untuk-penguatan-integritas-hakim
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.  (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi keempat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik karena pengamat dan akademisi menilai kebijakan itu mengancam independensi hakim.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara.

Ia menilai tidak perlu evaluasi kinerja hakim, namun perlu lebih mengedepankan penguatan sistem penegakan etika kehakiman.

“Jadi tetap independen disertai dengan pembinaan integritas hakim,” ujarnya saat dihubungi Kompas.tv, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Butuh Sikap Kenegarawanan, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sebut Revisi UU MK Tidak Jelas

Ia juga menyayangkan dalam UU sebelumnya, dewan etik justru dihilangkan. Hal ini membuat penataan kekuasaan kehakiman inkonsisten dan tidak utuh.

Menurut Jimly, kode etik seharusnya tidak dihilangkan, tetapi justru diperkuat dengan unsur eksternal yang perbandingannya lebih banyak ketimbang internal.

“Apalagi hakim agung kena OTT (operasi tangkap tangan, red), semakin merusak citra kehakiman, harus komprehensif ide menata UU,” ucapnya.


 

Jimly mengatakan, ide untuk mengevaluasi kerja hakim ini muncul dari kinerja MK dan kekhawatiran penegakan kode etik yang sedang turun.

Ia mengaku sudah lama mempromosikan dewan etik sebelum Komisi Yudisial (KY) terbentuk, dengan membangun sistem etika terpadu, sehingga bisa membangun kesadaran bersama.

“Namun, periode lalu sudah berakhir, dewan etik tidak diteruskan,” ucapnya.

Ia berpendapat kondisi ini membuat orang bertanya-tanya soal MK sebagai lembaga yang memelopori dewan etik namun dihilangkan. Terlebih, ada putusan MK yang mengusulkan dikeluarkannya KY dari dewan etik kehormatan.

“Hati-hati dengan kata evaluasi dan pengawasan, kami tekankan istilah penegakan etika kehakiman atau etika hakim yang fokus di penegakan. Kata pengawasan dan evaluasi maknanya sangat luas dan bisa ke mana-mana,” tuturnya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.