Kompas TV nasional sosial

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu 24 September 2022, Ditunggu sampai Pukul 14.00

Kompas.tv - 24 September 2022, 07:47 WIB
cek-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-sabtu-24-september-2022-ditunggu-sampai-pukul-14-00
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Mulai pukul 08.00, ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu, 29 September 2022 .(Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak kepolisian menggelar layanan SIM keliling.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Sabtu (24/9/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersebut akan berada di 5 titik daerah Jakarta dan mulai beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini:
    •    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    •    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    •    Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
    •    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 24 September: Cerah Ceria dan Berawan Sepanjang Hari


Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya. SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Di lokasi tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.


Perlu diketahui, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal masa berlaku habis. Telat satu hari pun maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis. Pemilik kendaraan bermotor kemudian harus melakukan pembuatan ulang.

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat! BUMN PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x