BENGKULU, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial D-A 32 tahun warga Bentiring Permai, Kota Bengkulu, hanya pasrah saat dibawa Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bengkulu.
Ia ditangkap setelah dilaporkan karena diduga menganiaya putri kandungnya sendiri yang masih berumur 2 tahun.
Kasus terungkap saat nenek korban mengetahui bahwa korban merintih kesakitan ketika hendak buang air kecil.
Saat diperiksa, bagian tubuh korban bengkak serta tubuh korban mengalami demam tinggi.
Mendapati kondisi cucunya, sang nenek lalu melapor ke polisi.
Belum diketahui motif mengapa pelaku tega menganiaya putri kandungnya. Pemeriksaan intensif kini dijalani pelaku di Mapolres Bengkulu.
#bengkulu #penganiayaan #anakkandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.