Kompas TV tekno internet

Usai ASO Jabodetabek Selesai, Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah Ini Bakal Dimatikan

Kompas.tv - 23 September 2022, 15:19 WIB
usai-aso-jabodetabek-selesai-siaran-tv-analog-di-sejumlah-daerah-ini-bakal-dimatikan
Ilustrasi siaran TV digital. Seusai Jabodetabek pada 5 Oktober 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan kota-kota besar lainnya untuk bermigrasi sepenuhnya dari televisi analog ke televisi digital alias suntik mati TV analog (analog switch-off/ASO). (Sumber: GettyImages/Didier Kobi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai Jabodetabek pada 5 Oktober 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan kota-kota besar lainnya untuk bermigrasi sepenuhnya dari televisi analog ke televisi digital alias suntik mati TV analog (analog switch-off/ASO).

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia menyebut, setelah Jabodetabek, terdapat setidaknya sembilan wilayah, baik yang ada di Pulau Jawa maupun luar yang siaran TV analognya menyusul bakal dimatikan.

"Setelah Jabodetabek ini, bersiap ada Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya," kata Geryantika di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (23/9/2022).

Sementara beberapa wilayah yang akan bersiap untuk ASO di luar pulau Jawa yakni Banjarmasin, Bali, Palembang, kemudian Makassar.

Meski demikian, Geryantika tidak menjelaskan terkait tanggal pasti ASO di 9 wilayah di atas bakal dilakukan.

Dia hanya dapat memastikan,wilayah tersebut bakal melakukan migrasi TV analog ke TV digital setelah ASO Jabodetabek selesai pada 5 Oktober 2022 mendatang.

Dia juga menambahkan, selain kota-kota besar tersebut, sebenarnya ada 40 wilayah layanan lainnya yang berpotensi dalam waktu dekat memenuhi kriteria ASO.

Namun, menurut penjelasannya, 40 wilayah layanan lainnya itu masih akan dipantau dan disiapkan untuk menyambut siaran TV digital sepenuhnya di wilayah tersebut.

Baca Juga: Siap-siap! Kominfo Suntik Mati Siaran TV Analog di Jabodetabek per 5 Oktober 2022

Untuk diketahui, suntik mati TV analog ini telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022.

Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober 

Siaran TV Analog di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.

Demikian, kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangannya, Jumat (23/9). 

"Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, telah memenuhi kriteria ASO," katanya.

Daerah administratif yang terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu.

Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Masyarakat di Jabodetabek yang sudah memiiliki kesempatan mengakses televisi digital diimbau untuk segera melakukan migrasi.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Pantau Kesiapan Migrasi Siaran Analog ke Digital di Sulsel



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x