Kompas TV nasional peristiwa

Sudrajad Dimyati Diduga Cederai Keluhuran Martabat Hakim, Ketua KY Sampaikan Sikap Ini

Kompas.tv - 23 September 2022, 14:48 WIB
sudrajad-dimyati-diduga-cederai-keluhuran-martabat-hakim-ketua-ky-sampaikan-sikap-ini
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Yudisial (KY) menyampaikan 4 butir pernyataan sikap buntut tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

“Pertama, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap hormatan dan keluhuran martabat Hakim,” ucap Mukti.

Selain itu, Mukti mengatakan KY  terbuka untuk berkoordinasi dengan MA maupun KPK agar dapat mengungkap kasus hakim agung yang diduga menerima suap.

“Dua, Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini,” ujar Mukti.

Tak hanya itu, Mukti menuturkan KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim yang diduga terlibat dalam suap penanganan perkara Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan

Termasuk, kata Mukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Tiga, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial."

Terakhir, lanjut Mukti, KY juga akan mendukung KPK untuk menegakkan hukum terhadap hakim agung yang diduga menerima suap hingga tuntas.

“Keempat, Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,”

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati bersama 9 orang lainnya sebagai tersangkan dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.