Kompas TV bisnis kebijakan

Bebani APBN, DPR Akhirnya Setujui Penjualan BMN Kapal FSO Ardjuna Sakti

Kompas.tv - 23 September 2022, 18:44 WIB
bebani-apbn-dpr-akhirnya-setujui-penjualan-bmn-kapal-fso-ardjuna-sakti
Kapal penyimpanan terapung (floating storage offloading/FSO) Ardjuna Sakti. (Sumber: Kementerian ESDM)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPR menyetujui Penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal penyimpanan terapung (Floating Storage Offloading/FSO) Ardjuna Sakti. Sejak 2010 kapal FSO ini sudah dinyatakan sudah tidak layak.

Kapal FSO Ardjuna Sakti merupakan fasilitas produksi berupa kapal penyimpanan elpiji Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP Indonesia Berau di Laut Jawa.

Kapal dengan dimensi panjang 140,51 meter, lebar 41,45 meter, dan tinggi 17,07 meter, itu sudah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi elpiji.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sumartono menyatakan, persetujuan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (20/9/2022) ini menjadi kabar baik bagi pengelolaan BMN di Kementerian ESDM, terutama dalam rangka mengurangi biaya perawatan BMN yang terbengkalai.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Swasta dan BUMN Capai Rp3.073 T, Pengamat: Yang Penting Produktif dan Manageable


 

Berdasarkan kronologisnya, pada 2008 kapal tersebut diserahterimakan kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tertanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Sejak 2010 kapal FSO ini sudah dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, dan tidak ekonomis untuk diperbaiki. Dari sebab itu, Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak 2012.

“Pada awalnya kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke gas, namun dalam perjalanannya kapal FSO Ardjuna Sakti tidak dapat digunakan sebagai FSO, mengingat untuk perbaikan memerlukan biaya yang besar,” jelas Sumartono lewat siaran persnya, Jumat (23/9/2022).

Sejak pertama kali diserahkan kapal Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon, Banten. Kementerian ESDM memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya sehingga membebani APBN.

Biaya yang telah dibayar selama periode 2009 sampai 2020 berdasarkan hasil audit dan review BPKP itu mencapai sebesar Rp76 miliar, sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan periode 2021-2022 sebanyak Rp6,9 miliar.

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi hingga Penurunan Harga

Biaya sandar kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.

Nilai perolehan kapal FSO ini dalam pembukuan BMN bernilai Rp491.699.097.657, namun saat ini nilai bukunya sudah Rp0, sehingga proses persetujuan penghapusan harus melalui DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Donny Maryadi Oekon dalam laporannya pada rapat paripurna DPR menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti surat Menteri ESDM tertanggal 2 Juni 2022 perihal permohonan persetujuan penjualan BMN berupa kapal Ardjuna Sakti sebagai kelanjutan surat presiden pada 9 Mei 2016 perihal persetujuan penjualan BMN Kementerian ESDM.

"Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM memutuskan, menyetujui penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x