Kompas TV nasional hukum

Ini Nama Sepuluh Tersangka dan Perannya dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Kompas.tv - 23 September 2022, 06:02 WIB
ini-nama-sepuluh-tersangka-dan-perannya-dalam-kasus-dugaan-suap-pengurusan-perkara-di-mahkamah-agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) sepuluh tersangka suap MA terdiri dari empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.

Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:

  1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA 
  2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
  3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
  4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
  5. Redi (RD) PNS MA
  6. Albasri (AB) PNS MA 

Lalu, berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

  1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
  2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara 
  3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana 
  4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara MA, Ribuan Dollar Jadi Barang Bukti

Firli Bahuri mengatakan bahwa tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, untuk kebutuhan penyidikan.

ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari dilansir dari Antara.

Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Saling Tuding Demokrat-PDIP soal Kecurangan Pemilu Belum Reda, Kata Mahfud MD Pemilu Pasti Curang

 
 



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x