Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Nilai Peluang Ferdy Sambo Menang Gugatan PTDH di PTUN Tipis

Kompas.tv - 23 September 2022, 05:13 WIB
pakar-hukum-nilai-peluang-ferdy-sambo-menang-gugatan-ptdh-di-ptun-tipis
Hibnu Nugroho menyebut konsep perencanaan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membutuhkan waktu dan tidak sekonyong-konyong. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Pidana dari Universitas Jenderal Sudirman Prof Hibnu Nugroho menilai sangat tipis peluang Ferdy Sambo untuk memenangkan gugatan pemecatannya dari Polri. 

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan majelis Komite Kode Etik Polri. 

Menurut Hibnu keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri sudah sangat tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang ada.

Baca Juga: Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang akan Gugat Hasil Sidang Etik soal Pemecatannya di PTUN

Hibnu menilai Mabes Polri sudah sangat hati-hati dalam menjalankan setiap proses pemecatan anggotanya. Terutama dalam proses etik pelanggar Ferdy Sambo. 

Keputusan PTDH Ferdy Sambo didasarkan alasan empiris, seperti adanya suatu perencanaan pembunuhan, merekayasa, mengoordinasi bawahannya hingga penghilangan barang bukti.

Mabes Polri juga tetap memberi hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan PTDH, walaupun ditolak oleh majelis sidang etik Polri.

"PTDH itu sudah tepat dan tidak bertentangan dengan aturan hukum perundang-undangan, dari mekanisme prosedur maupun substansi pemecatan. Saya kira tipis (menang gugatan PTUN)," ujar Hibnu di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Tidak Ada Seremoni Pemecatan

Meski peluang Ferdy Sambo menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun Hibnu menghargai upaya langkah hukum yang akan dilakukan.

Menurutnya Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan gugatan pemecatan jika merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan asas hukum yang ada.

"Pak FS punya waktu 90 hari setelah putusan dijatuhkan. Jadi sekarang masih punya hak mengajukan gugatan sampai 90 hari ke depan," ujar Hibnu.

Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN usai Resmi Dipecat, Pengamat: Upaya Mengulur Waktu

Sebelumnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo. 

Putusan majelis KKEP ini memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu yakni memberikan saksi administrasi berupa PTDH terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri.


 

Polri kini sedang menunggu surat Keputusan Presiden agar Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x