Kompas TV nasional hukum

OTT KPK di MA, Pakar Hukum Pidana: Pimpinan Harus Menyatakan Ketidakbecusannya Mengurus MA

Kompas.tv - 22 September 2022, 23:30 WIB
ott-kpk-di-ma-pakar-hukum-pidana-pimpinan-harus-menyatakan-ketidakbecusannya-mengurus-ma
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menyatakan diri atas ketidakbecusannya mengurus MA, menyusul kabar OTT KPK.

Menurutnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini merupakan kejadian luar biasa karena KPK sempat menyebutkan bahwa ada hakim agung yang terlibat.

“Kalau ini menyangkut pejabat penentu di Mahkamah Agung, siapa pun, saya pikir harus ada keberanian, pimpinan Mahkamah Agung menyatakan bahwa ini kejadian luar biasa dan harus menyatakan diri ketidakbecusannya mengurus Mahkamah Agung,” kata Asep dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: OTT Dugaan Suap Perkara di Mahkamah Agung, KPK: Korupsi di Lembaga Peradilan Ini Sangat Menyedihkan

Asep juga berpendapat bahwa Komisi Yudisial (KY) harus ikut bertanggung jawab apabila ada hakim agung yang terlibat karena KY yang mengusulkan nama-nama hakim agung.

Apabila pejabat struktural MA yang terlibat, dia mengusulkan agar ikatan primordial dan emosional di MA harus dihentikan.

OTT KPK di Mahkamah Agung ini dinilai Asep sebagai sesuatu yang memalukan. Sebab, Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi.

“Kalau sekarang benar terjadi di lingkungan gedung Mahkamah Agung, pejabatnya, siapa pun, entah itu hakim agung, entah itu pejabat struktural, atau pegawai Mahkamah Agung, ini sangat memalukan, memuakkan, mengerikan sekali.”


 

Menurutnya kejadian ini menandakan bahwa kasus korupsi di lingkungan gedung Mahkamah Agung tidak selesai. Pasalnya, kasus korupsi di Mahkamah Agung bukan sekali ini terjadi.

“Artinya, menandakan bahwa di Mahkamah Agung tidak pernah selesai,” tegas Asep.

“Kalau memang ini ada, saya kira Maklumat Ketua Mahkamah Agung harus dilaksanakan, artinya ya binasakan orang-orang itu, pejabat di atasnya harus mundur.”

Baca Juga: KPK OTT Terkait Penanganan Perkara di MA, Sejumlah Orang Ditangkap dan Uang Asing Diamankan

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di dua wilayah, yakni di Jakarta dan Semarang, terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/9/2022).

KPK juga mengamankan miliaran uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x