Kompas TV nasional hukum

Polri: Saksi Kunci Obstruction of Justice Sakit Parah, Butuh Waktu Panjang untuk Penyembuhannya

Kompas.tv - 22 September 2022, 14:38 WIB
polri-saksi-kunci-obstruction-of-justice-sakit-parah-butuh-waktu-panjang-untuk-penyembuhannya
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan AKBP Arif Rahman Arifin, saksi kunci obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengalami sakit parah.

"Karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit, tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya

Menurut Dedi, membutuhkan waktu cukup panjang untuk proses penyembuhan terhadap AKBP Arif Rahman tersebut.

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita AKBP Arif Rahman tersebut.

"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ucap Dedi.

Kadiv Humas menjelaskan, untuk menggelar sidang etik terkait obstruction of justice, seorang saksi harus dalam kondisi sehat. Sebab, hal itu merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang.

Baca Juga: Kejanggalan Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Kurniawan, Ternyata Teregistrasi di San Marino

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," tutur Dedi.

Akibat saksi kunci AKBP Arif Rahman sakit parah, maka sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda.

Dedi mengaku telah mendapat informasi bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar pada pekan depan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x