Kompas TV nasional politik

Mahfud MD: Tak Ada Rekayasa Politik Kasus Lukas Enembe, Penegakan Hukum Sesuai Aspirasi Rakyat Papua

Kompas.tv - 22 September 2022, 11:42 WIB
mahfud-md-tak-ada-rekayasa-politik-kasus-lukas-enembe-penegakan-hukum-sesuai-aspirasi-rakyat-papua
Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Rabu (14/9/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak ada rekayasa politik dalam penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca Juga: KPK Duga Lukas Enembe Punya Penghubung di Singapura untuk “Cuci” Dana Otonomi Khusus Papua

"Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka (TSK) korupsi. Itu untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua," tulis Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (21/9/2022). 

Ia menjelaskan, alasan dirinya mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan rasuah. 


 

"Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misal kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan.  Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial.” Kata Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Selasa (20/9).

Selain itu, sebagai Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komnas TPPU-PT), Mahfud berhak untuk menjelaskan kepada rakyat.

“Selain itu, saya juga adalah Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT). Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat."

"Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT saya harus bersuara," katanya. 

Seperti diketahui, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. 

"Benar, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Kamis (22/9/2022), via Antara.

"Ini merupakan surat panggilan kedua," kata Ali, sembari menjelaskan bahwa Lukas Enembe mangkir dalam pemeriksaan pertama Senin (12/9) lalu.

KPK berharap, Gubernur Papua itu bisa bekerjasama untuk diperiksa tim penyidik.

Baca Juga: Pengacara Akui Lukas Enembe Main Judi di Singapura, tapi Pakai Uang Pribadi

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ujar Ali.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x