Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Godok Aturan Untuk "Kunci" ASN di Daerah, Agar Tak Bisa Cepat Mutasi

Kompas.tv - 22 September 2022, 07:27 WIB
pemerintah-godok-aturan-untuk-kunci-asn-di-daerah-agar-tak-bisa-cepat-mutasi
KemenPANRB dan BKN tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah, agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu. (Sumber: KEMENPAN-RB )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) saat ini sedang mendata pekerja non-Aparatur Sipil Negara. Hal itu seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, permasalahan tenaga non-ASN adalah prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya persoalan ASN bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya. 

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/09/2022). 

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” kata Alex dikutip dari laman resmi Kemen PANRB, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Inflasinya Tertinggi Se-Indonesia, Gubernur Jambi Wajibkan ASN Beli Beras Lokal

Alex menyampaikan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah. 

"Agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu," ujar Alex. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, ada beberapa masalah yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN. Pertama adalah masalah anggaran.

"Jika kita buka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” sebut Sutan. 

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Mau Hapus Tenaga Honorer dan Pilih Outsourcing

Permasalahan lainnya adalah banyaknya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN. 

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. 

Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan. Hal ini menjawab permintaan MenPANRB Azwar Anas agar pemda melakukan pendataan tenaga non-ASN dengan benar. 

Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Baca Juga: Ini Sanksinya jika Instansi Pemerintahan Rekrut Tenaga Honorer Setelah 2023

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tambahnya. 



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x