Kompas TV video vod

Menolak ke Jakarta untuk Diperiksa, Apa Kata Kantor Staf Presiden soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe?

Kompas.tv - 22 September 2022, 00:34 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe memiliki penghubung di Singapura, terkait transaksi mencurigakan yang disalurkan ke kasino di Singapura.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyatakan sudah mengantongi nama dan akan menggali keterlibatan orang tersebut.

Nilai transaksi mencapai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar.

Uang Rp 560 miliar disebut nilainya setara sepertiga dari total Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Papua tahun 2022, yakni sebesar Rp 1,5 triliun.

PPATK juga menemukan setoran tunai lain sebesar SGD 5 juta.

Pascapenetapannya sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Papua, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK.

KPK mengingatkan Lukas Enembe untuk koperatif terhadap proses hukum.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut kliennya enggan ke Jakarta untuk diperiksa KPK, bahkan ia meminta KPK datang ke Papua.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (IPW), Kurnia Ramadhana menyebut, jika Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, Lukas bisa mengajukan praperadilan.

Temuan aliran dana Gubernur Papua menjadi ironi di tengah kondisi Provinsi Papua yang masih berjuang mengatasi masalah kemiskinan.

Diperlukan pengawasan dan evaluasi agar dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk rakyat tidak diselewengkan.

Dugaan aliran dana dari Gubernur Papua ke kasino di Singapura, jumlahnya mencapai Rp 560 miliar.

Lantas, bagaimana proses hukum yang kini berjalan?

Kompas TV akan berbincang dengan Theo Litaay, Tenaga Ahli Utama Kantor Stap Presiden.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x