Kompas TV nasional hukum

Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang akan Gugat Hasil Sidang Etik soal Pemecatannya di PTUN

Kompas.tv - 22 September 2022, 06:05 WIB
polri-tegaskan-siap-hadapi-ferdy-sambo-yang-akan-gugat-hasil-sidang-etik-soal-pemecatannya-di-ptun
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Diketahui, Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Penasihat Kapolri: Tak Ada yang Berani Bantu Ferdy Sambo, Kalau Ketahuan Karier Seumur Hidup Selesai

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Menanggapi upaya hukum yang akan ditempuh pengacara Ferdy Sambo dengan menggugat hasil putusan sidang etik banding itu ke PTUN, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.

Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya

Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri tersebut akan minim celah untuk digugat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.