Kompas TV bisnis kebijakan

Kemenkeu Siapkan Rp156 T di 2023, Untuk Pensiun Ke-13 Hingga Jaminan Kesehatan PNS

Kompas.tv - 21 September 2022, 05:36 WIB
kemenkeu-siapkan-rp156-t-di-2023-untuk-pensiun-ke-13-hingga-jaminan-kesehatan-pns
Pemerintah berencana mengubah sistem pembiayaan dana pensiun PNS agar tidak terlalu membebani APBN. (Sumber: Sekretariat Kabinet )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun di RAPBN 2023, untuk membayar pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk para abdi negara.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Isa merinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk  pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Selanjutnya digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

Baca Juga: Tidak Dibayar Negara, Ini Cara Kumpulkan Dana Pensiun untuk Pekerja Swasta

Lalu untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.

Kemudian untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah,"

Serta untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengubah pembiayaan dana pensiun PNS.

“Yang sering ditafsirkan beban itu adalah karena selama ini kita gunakan sistem pay as you go. Di mana orang masa lalu yang hidup sampai sekarang menerima pensiunan, tetapi yang harus membayar orang-orang yang masih hidup sekarang,” tutur Isa dalam rapat bersama DPR beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menparekraf: Akan Ada 1,1 juta Lapangan Kerja Baru di Sektor Pariwisata Hingga Akhir Tahun



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x