JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan 4 pelaku di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.
Hotman Paris Hutapea mendesak Komisi III DPR untuk segera merevisi Undang- Undang Sistem Peradilan Anak.
Menurut Hotman, jika merujuk pada perbuatan para pelaku saat memerkosa korban, pelaku sudah layak untuk ditahan.
Baca Juga: Ombudsman Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, 1,4 Juta Ton Produk Impor Hortikultura Ditahan!
Saat ini Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan para pelaku pemerkosaan karena terbentur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sebelumnya, korban yang berinisil 'P' diperkosa 4 pelaku saat pulang sekolah melewati kawasan Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Diduga Salah Paham Soal Setoran Penjualan Ikan, Oknum Polisi Tega Pukuli Wanita Paruh Baya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.