Kompas TV video vod

Datangi Polres Metro Jakut Terkait Pemerkosaan Anak, Hotman Paris: Pelaku Sudah Layak untuk Ditahan!

Kompas.tv - 21 September 2022, 00:30 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan 4 pelaku di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.

Hotman Paris Hutapea mendesak Komisi III DPR untuk segera merevisi Undang- Undang Sistem Peradilan Anak.

Menurut Hotman, jika merujuk pada perbuatan para pelaku saat memerkosa korban, pelaku sudah layak untuk ditahan.

Baca Juga: Ombudsman Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, 1,4 Juta Ton Produk Impor Hortikultura Ditahan!

Saat ini Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan para pelaku pemerkosaan karena terbentur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sebelumnya, korban yang berinisil 'P' diperkosa 4 pelaku saat pulang sekolah melewati kawasan Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Diduga Salah Paham Soal Setoran Penjualan Ikan, Oknum Polisi Tega Pukuli Wanita Paruh Baya!

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.