Kompas TV video vod

Susul Peretasan Data oleh Bjorka, DPR Telah Resmi Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 20 September 2022 | 22:29 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP melalui Rapat Paripurna ke 5 tahun persidangan 2022-2023.

RUU PDP disahkan menyusul data pribadi sejumlah pejabat negara, termasuk ketua DPR RI, Puan Maharani diduga diretas oleh Hacker Bjorka.

RUU PDP akan mendefinisikan siapa pihak pemilik dan pengendali data pribadi, serta menyusun ketentuan sanksi yang diberikan kepada pelanggar perlindungan data pribadi.

RUU PDP diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Lukas Enembe Enggan Diperiksa KPK di Jakarta, Pengacara: Kalau Ingin Periksa, Silahkan ke Jayapura!


 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x