Kompas TV regional kriminal

Sarung Badik Tertinggal di TKP, Polisi Bekuk Pria yang Tikam Istrinya hingga Tewas di Palopo

Kompas.tv - 20 September 2022, 20:21 WIB
sarung-badik-tertinggal-di-tkp-polisi-bekuk-pria-yang-tikam-istrinya-hingga-tewas-di-palopo
Proses evakuasi jenazah dinda Zahra Rahwani alias Wana (27) yang tewas akibat ditikam oleh suaminya. (Sumber: Kompas.com/Muh Amran Amir)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

PALOPO, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, membekuk Rahmat (25), yang menikam Adinda Zahra Rahwani alias Wana (27), istrinya, hingga tewas.

Rahmat menikam istrinya menggunakan badik di lantai 2 sebuah bekas wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Palopo, Senin (19/9/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan pelaku yang merupakan suami korban tertangkap pada Selasa (20/9/2022) pagi.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (20/9/2022) pagi sekitar pukul 05.30 WITA di rumah keluarganya, yaitu tantenya di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara,” kata Akhmad Risal, dikutip dari Kompas.com.

Polisi menangkap Rahmat setelah menemukan sarung badik miliknya di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat menerima laporan, kami langsung ke lokasi melakukan olah TKP, kemudian tim menemukan barang bukti berupa sarung badik yang tertinggal.”

Baca Juga: Keluarga PNS Korban Pembunuhan, Tabur Bunga di TKP

“Dari hasil informasi ternyata sarung badik itu diduga milik pelaku yakni Rahmat, sehingga kami melakukan pengejaran dan penyisiran tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian,” ucap Risal.

Menurut Risal, korban tewas setelah menderita 2 luka tusuk yakni di bagian bawah ketiak atau bagian dada sebelah kiri, dan bagian lutut sebelah kiri.

“Pelaku setelah menusuk korbannya, ia kembali ke rumahnya dan sempat menyampaikan ke ibunya bahwa dia telah melakukan perbuatan menusuk istrinya hingga meninggal dunia,” tutur Risal.

Saat polisi hendak menangkapnya, Rahmat sempat melakukan perlawanan, sehingga ia terluka dan harus dibawa ke salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

 “Pelaku kami bawa ke salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan, karena korban sempat melakukan perlawanan,” ujar Risal.

Selain menangkap Rahmat, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis badik dan telepon seluler.

Baca Juga: Terkait Pembunuhan PNS, Bagian Tubuh yang Hilang Ditemukan

“Pelaku dikenai pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Risal.

Sebelumnya diberitakan seorang perempuan ditemukan tewas mengenaskan di lantai 2 salah satu bekas wisma di jalan Jendral Sudirman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (19/09/2022) sore.

Korban bernama Wana (27), seorang penjaga gedung bekas wisma tersebut, asal Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x