Kompas TV video vod

3 Polisi Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Brigadir J Belum Jalani Sidang Etik, Ada Apa?

Kompas.tv - 20 September 2022, 17:20 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para tersangka penghalang penyidikan mulai diberi sanksi.

Tujuh tersangka ditetapkan Polri, 4 diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat, namun 3 perwira hingga kini belum jelas.

Sidang etik yang rencananya digelar pekan lalu, nyatanya belum juga dilakukan.

Ketiga polisi ini diantaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Karopaminal Divisi Propam, Akbp Arif Rachman Arifin, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, dan Akp Irfan Widyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit Iii Dittipidum Bareskrim Polri.

Apa penyebab ketiganya belum juga menjalani sidang etik?

Bagaimana peran mereka hingga terseret kasus Sambo?

Baca Juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva dalam Kasus Sambo Ditunda hingga Pekan Depan karena Saksi Kunci Sakit

Brigjen Hendra Kurniawan sudah mendapat sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir Yosua.

Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir Yosua dengan melarang  membuka peti jenazah Yosua.  

Akbp Arif Rahman, terseret kasus sambo karena diduga menyalin keterangan saksi ke berita acara pemeriksaan.

Dia juga menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi yang pada akhirnya dihentikan penyidikanya oleh Mabes Polri karena tak ditemukan unsur pidana.

Akp Irfan Widyanto dalam kasus ini berperan sebagai orang yang mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.

Menjabat sebagai kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, perwira pertama Polri itu meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik akpol 2010, dicopot pada 22 Agustus 2022.  

Entah apa alasan Polri belum menggelar sidang etik, ketiganya kini masih menanti sanksi.

Namun dalam penyelesaian kasus ini, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Agung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x