Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Memeriksa Berkas Perkara Penggelapan Tersangka terhadap Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna

Kompas.tv - 20 September 2022, 15:31 WIB
bareskrim-memeriksa-berkas-perkara-penggelapan-tersangka-terhadap-dirut-pt-asuransi-jiwa-kresna
Ilustrasi PT Asuransi Jiwa Kresna. Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka pengelapan perasuransian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: KONTAN/Daniel Prabowo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Polri hendak memastikan kelengkapan berkas perkara dalam penetapan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka penggelapan perasuransian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bareskrim Polri menyelidiki dan menyidik kasus penggelapan dalam kaitan dengan asuransi Kresna Life tersebut setelah adanya delapan laporan polisi dalam kurun waktu April 2020 hingga November 2020. 

Laporan terakhir tertanggal 18 November 2020 dengan nomor laporan polisi LP/B/0657/IX/2020 Bareskrim. Kasus ini hendak dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Baca Juga: Marak Kasus Gagal Bayar, Ini Tips dari OJK Pilih Produk dan Perusahaan Asuransi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penyidik telah memeriksa 36 saksi. Dari keterangan mereka selama penyelidikan dan penyidikan disimpulkan ada dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian.

Juga, kepolisian menemukan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang diduga dilakukan Kurniadi Sastrawinata selaku Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna.

"Penyidik sudah melakukan tahap I pengiriman berkas perkara atas nama KS ke Kejaksaan pada 19 September 2022," ujar Nurul saat jumpa pers melalui YouTube Polri TV Radio, Selasa (20/9/2022).

Nurul menjelaskan, penyidik mengenakan pasal berlapis untuk KS, yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pencara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Premi Asuransi, Bagaimana Nasib Uang Nasabah WanaArtha?

Pasal 75 UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x