Kompas TV nasional hukum

Pengamat Nilai Putusan Sidang KKEP Sudah Final, FS Masih Anggota Polri Jika SK PTDH Belum Terbit

Kompas.tv - 20 September 2022, 15:04 WIB
pengamat-nilai-putusan-sidang-kkep-sudah-final-fs-masih-anggota-polri-jika-sk-ptdh-belum-terbit
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah final, sehingga Kapolri tinggal menerbitkan SK PTDH.

Penjelasan itu disampaikan oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Selasa (20/9/2022).

"Putusan PTDH dari sidang banding KKEP itu sudah final. Tinggal sekarang Kapolri mengeluarkan SK PTDH-nya," kata Bambang kepada Tribunnews.com.

Bambang menilai ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam menindak anggota yang bermasalah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Usai Dipecat, Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat

Jika SK tersebut tidak diterbitkan secepatnya, kata Bambang, itu berarti Ferdy Sambo masih anggota kepolisian non-aktif.

"Rekomendasi itu sudah final. Sambo pasti dipecat. Bila belum ada SK PTDH dari Kapolri artinya status Sambo masih anggota kepolisian meskipun non aktif.

Lebih lanjut, Bambang menilai dengan adanya keputusan yang cepat dan tepat soal nasib Ferdy Sambo, tidak akan ada asumsi-asumsi soal ketegasan dari Polri.

"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Kakak Asuh Disebut Bantu Ferdy Sambo Divonis Ringan, Eks Penasihat Kapolri: Makin Keras Sambo Berani

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.