Kompas TV video vod

Rancang Perma Persidangan Pemberhentian PNS, Mahkamah Agung Gelar Rapat Konsultasi Publik - MA NEWS

Kompas.tv - 20 September 2022, 12:10 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melalui Pokja Kamar Tata Usaha Negara, tengah merancang Peraturan Mahkamah Agung atau Perma, dalam rangka panduan persidangan pemberhentian PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Rapat kosultasi publik atau publik hearing yang digelar secara daring ini dipimpin Tim Pokja Kamar Tata Usaha Negara, dan diikuti instansi internal PTUN se-Indonesia, Pemda Provinsi se-Indonesia, Lembaga Badan Kepegawaian Negara, Badan Pertimbangan ASN, Ombusman, Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, perguruan tinggi dari Unhas, Undip, Unair, UGM, USU, UI, dan Universitas Trisakti.

Baca Juga: MA Goes to Campus Sapa Mahasiswa Unsoed dan Unwiku Purwokerto - MA News

Hakim Agung sekaligus Ketua Pokja Kamar Tata Usaha Negara, Yulius menyampaikan, rapat membahas mengenai sanksi seorang PNS yang melanggar disiplin maupun pelanggaran lainnya, yang dikeluarkan surat pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan P3K, yang kemudian disidangkan ke PTTUN dengan hukum acara yang  diatur dalam Raperma ini.

Keputusan pemberhentian seorang PNS atau pemutusan hubungan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tentunya mempengaruhi kehidupan pegawai yang bersangkutan serta keluarganya, sehingga diharapkan kehadiran Perma ini akan membuat pengadilan dalam putusannya dapat menyentuh sampai kepada subtansi permasalahan agar tercipta keadilan.

Uji publik ini nantinya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk kemudian disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung dan diserahkan ke Kemenkumham untuk diundangkan.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.