Kompas TV nasional hukum

PPATK: Ada Ratusan Miliar Rupiah Transaksi Mencurigakan Lukas Enembe, Termasuk Judi di 2 Negara

Kompas.tv - 19 September 2022, 13:55 WIB
ppatk-ada-ratusan-miliar-rupiah-transaksi-mencurigakan-lukas-enembe-termasuk-judi-di-2-negara
PPATK temukan transaksi keuangan mencurigakan terkait Gubernur Papua Lukas senilai ratusan miliar rupiah. (Sumber: KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, proses penelusuran transaksi keuangan mencurigakan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Hingga saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis kepada KPK terkait transaksi keuangan Lukas Enembe.

"Variasi transaksinya berupa setoran tunai, setoran melalui nominee atau pihak lain, jumlahnya Rp1 miliar sampai ratusan miliar rupiah," kata Ivan dalam konferensi pers bersama dengan Kemenkopolhukam dan KPK, Senin (19/9/2022).

Ivan menyebut salah satu transaksi yang mencurigakan adalah setoran tunai di kasino judi senilai 55 dollar AS atau sekitar Rp560 miliar dalam periode tertentu.

Baca Juga: Mahfud Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Hanya Rp1 M, tapi Ratusan Miliar

"Bahkan periode pendek ada transaksi 5 juta dollar. Kemudian untuk pembelian jam tangan sebesar 55.000 dollar AS," ujar Ivan.

Berkat kerjasama dengan negara lain, PPATK juga berhasil mendapat data transaksi aktivitas judi di 2 negara berbeda.

"Saat ini juga ada pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan, termasuk bank dan asuransi. Nilainya itu lebih dari Rp71 miliar dan transaksinya banyak terjadi di anaknya Lukas," ungkap Ivan.

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada laporan dari PPATK soal ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Profil Gubernur Papua Lukas Enembe yang Ditetapkan Tersangka KPK

Bahkan Mahfud menyebut Lukas memiliki manajer khusus untuk pencucian uang.

"Ada kasus dana operasional pimpinan, pengelolaan PON (pekan olahraga nasional), manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas," ujar Mahfud.

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan (terhadap laporan Keuangan Papua) karena tidak bisa diperiksa. Sehingga lebih banyak discalimer. Maka bukti hukum mencari jalannya sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya, kabar penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka mencuat dari tim pengacaranya 12 September lalu.

Baca Juga: Berikut Alasan Penempatan Ibukota Calon Provinsi Papua Barat Daya Harus di Kabupaten Sorong

Mereka menyebut Lukas menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek di Papua sejak 5 September.

“Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim hukum Gubernur Papua, Roy Renin dikutip dari Kompas.com.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi hal ini.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x