Kompas TV entertainment selebriti

Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Medina Zein: Bismillah Aja

Kompas.tv - 19 September 2022, 09:56 WIB
jalani-sidang-tuntutan-hari-ini-medina-zein-bismillah-aja
Selebgram Medina Zein akan menjalani sidang tuntutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marrisya Icha. (Sumber: Instagram Medina Zein)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Medina Zein akan kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Pembacaan tuntutan tersebut menyusul penolakan saksi a de charge yang disiapkan oleh kuasa hukum Medina Zein.

Selain itu, keputusan tersebut juga diambil mengingat masa penahanan Medina akan berakhir.

Baca Juga: Medina Zein Kirim Surat Damai, Uci Flowdea Menolak, Minta Uang Tas Hermes Palsu Dikembalikan

"Kita lanjutkan dengan (sidang) tuntutan. Senin ya," kata hakim ketua di PN Jakarta Selatan dalam sidang beragendakan keterangan saksi, Kamis (15/9/2022).

Adapun hakim ketua menjadwalkan sidang pembacaan putusan Medina Zein pada 26 September 2022 mendatang.

Menghadapi sidang pembacaan tuntutan, istri Lukman Azhari mengaku pasrah dan siap mendengarkan.

"Bismillah saja, saya serahkan semua sama yang di atas," kata Medina Zein usai menjalani sidang, dikutip dari Tribunnews.

Kendati siap, ia tak mungkiri tetap merasa khawatir jelang tuntutan.

Sebagai informasi, selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein pada 12 September 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Uci Flowdea Ungkap Kronologi Medina Zein Ancam Bom Rumahnya, Mengaku Kena Tipu 9 Tas Hermes Palsu

Marissya Icha mengatakan dugaan pencemaran nama baik dilakukan Medina Zein dengan mengunggah perkataan yang tidak mengenakan hatinya melalui unggah Instagram Story pada Agustus 2021. 

"Dikatakan bahwa saya penjual perempuan, germo, sampah laki-laki, anak saya tidak jelas ayahnya, dan pencemaran nama baik lainnya," ucap Marissya Icha dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Dalam kasus ini, Medina dijerat Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. 



Sumber : Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.