Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Tak akan Hadir di Sidang Banding Putusan PTDH Hari Ini

Kompas.tv - 19 September 2022, 08:22 WIB
ferdy-sambo-tak-akan-hadir-di-sidang-banding-putusan-ptdh-hari-ini
Ilustrasi. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut tidak akan hadir dalam sidang banding putusan PTDH hari ini, Senin (19/9/2022) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tidak akan hadir di sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diketahui, sidang banding tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu akan digelar hari ini, Senin (19/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan dalam mekanisme sidang banding, terduga pelanggar yakni Ferdy Sambo atau pendampingnya tidak akan hadir.

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pagi Ini

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Senin (19/9/2022).

Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Dedi menuturkan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi: 

1. Pemeriksaan pendahuluan
2. Persangkaan dan penuntutan
3. Nota pembelaan, 
4. Putusan Sidang KKEP
5. Memori Banding.

Baca Juga: Sidang Banding Etik Sambo, Mantan Kapolda Jabar: Ferdy Sambo Ini Pelaku Langsung, Pasti Ditolak!

Dedi menambahkan, KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ungkap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x