BENGKULU, KOMPAS.TV - Penangkapan seorang pengedar narkotika dilakukan Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu di rumahnya, di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, tanpa perlawanan.
Saat digeledah, polisi menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang baru saja diterima pelaku, tersimpan di sebuah toples kaca.
Ganja seberat 1,1 kilogram tersebut dipesan pelaku S-H dari seorang bandar di wilayah Sumatera Selatan, untuk rencananya diedarkan di wilayah Kota Curup.
Pelaku sendiri kesehariannya bekerja sebagai pekerja bangunan dan memilih mengedarkan ganja lantaran keuntungan besar yang didapat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang narkotika dan terancam hukuman diatas 6 tahun penjara.
#bengkulu #narkoba #ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.