Kompas TV nasional sosial

Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi, Luhut Diminta Pimpin Realisasi Program Kendaraan Listrik

Kompas.tv - 18 September 2022, 12:13 WIB
tugas-baru-lagi-dari-presiden-jokowi-luhut-diminta-pimpin-realisasi-program-kendaraan-listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memberi tugas pada Menkomarves untuk menyelesaikan masalah yang menghambat implementasi program kendaraan listrik. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi memberikan tugas untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyelesaikan masalah yang menghambat implementasi program kendaraan listrik.

Perintah Presiden tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inpres yang diterbitkan tanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden memeritahkan Menkomarves untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi tersebut.

Baca Juga: Didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Wagub DKI Jakarta Jajal Mobil Listrik di Monas

“Melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” demikian tertulis dalam Inpres tersebut.

Presiden juga memerintahkan Menkomarves untuk melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain memberi tugas kepada Menkomarves, dalam Inpres tersebut, presiden juga menugaskan pada sejumlah menteri lain, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan sejumlah menteri lain.


Tugas-tugas selengkapnya yang diberikan pada para menteri tersebut dapat dibaca di sini.

Sebelumnya, diberitakan KOMPAS.TV, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penggantian kendaraan dinas menjadi mobil listrik berbasis baterai.

Perintah ini berlaku untuk kendaraan dinas pusat sampai daerah.

Kewajiban penggunaan kendaraan listrik ditujukan ke 10 level pemerintahan, mulai dari Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Gubernur dan Bupati Walikota.

Khusus untuk kepala daerah akan diberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pakar: Lebih Penting Membangun Ekosistem Industri

Kepala daerah juga diminta mengawasi perkembangan pemakaian kendaraan listrik di satuan kerja, per 3 bulan sekali, dan wajib dilaporkan ke menteri dalam negeri.

Skema kendaraan dinas bisa dilakukan lewat pembelian, sewa, atau konversi kendaraan konvensional.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x