Kompas TV nasional politik

RUU Perampasan Aset Mentok di DPR, Mahfud MD: Presiden Jokowi Ikut Dorong Agar Segera Disahkan

Kompas.tv - 16 September 2022, 21:05 WIB
ruu-perampasan-aset-mentok-di-dpr-mahfud-md-presiden-jokowi-ikut-dorong-agar-segera-disahkan
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD. Pemerintah mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus mendorong DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menilai pengesahan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.

Menurut Mahfud Presiden Joko Widodo selalu memantau perkembangan RUU Perampasan Aset yang ada di DPR. 

Baca Juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK Bisa Dipercepat

Beberapa kali, kata Mahfud, Presiden Jokowi meminta progres dari RUU tersebut. Hal ini membuktikan pemerintah sunguh-sungguh untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. 

"Saya sampaikan sudah di DPR RI dan di Prolegnas, khusus untuk UU Perampasan Aset," ujar Mahfud dalam video keterangan pers di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, Jumat (16/9/2022).

Mahfud menambahkan sebenarnya pemerintah sudah mengajukan dua RUU, yakni RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset. 

Namun DPR menunda pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan memilih meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Baca Juga: Mengenal RUU Perampasan Aset, UU yang Dapat Ambil Alih Aset Kekayaan Hasil Korupsi

"UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR," ujar Mahfud.

Sebelumnya Koordinator Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan audiensi dengan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (16/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Boyamin menyampaikan rencana pengajuan uji materi terkait UU Perampasan Aset ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Komisi I Menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Kemudian menyuarakan keprihatinan rakyat terhadap bebas bersyaratnya sejumlah napi koruptor beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk mengobati perasaan rakyat yang terluka terkait pembebasan bersyarat sejumlah napi koruptor tersebut maka UU Perampasan Aset perkara korupsi harus segera disahkan.


 

Boyamin juga meminta Mahfud MD untuk memastikan RUU tersebut segera disahkan DPR RI.

"Perampasan aset sudah harus dijalankan untuk mengobati luka masyarakat gara-gara bebas bersyarat diskon ramai-ramai koruptor kemarin. Jadi, ini keharusan," ujar Boyamin.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x