Kompas TV bisnis kebijakan

Punya Tunggakan Pajak Bangunan? Tenang, Ada Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Kompas.tv - 16 September 2022, 11:56 WIB
punya-tunggakan-pajak-bangunan-tenang-ada-program-penghapusan-sanksi-administrasi-pbb
Ilustrasi - Program penghapusan sanksi administrasi PBB. (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV – Bagi masyarakat Surabaya, Jawa Timur yang mempunyai tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi. 

Program yang berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022 itu dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat (16/9/2022).

Untuk itu, Musdiq mengajak masyarakat Surabaya untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai Tahun 1994 sampai Tahun 2022.

"Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB itu dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut. Bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya," jelasnya

Baca Juga: Mulai 15 September hingga 15 Desember, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

Lokasi pembayaran

Adapun cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id.

Kemudian pembayaran dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27 Surabaya. Selain itu, tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB yaitu;

  • UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl. Tambak Rejo V No 3.
  • UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl. Rungkut Asri No 22.
  • UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl. Raya Menganti Wiyung No 247.
  • UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl. Dukuh Kupang Barat I / 25 dan,
  • UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl. Sukodami No 1.

Bisa juga dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

"Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara daring melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim," kata Mudiq.

Marketplace yang dimaksud antara lain, Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.

"Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl. Jimerto Nomor 25-27, Surabaya," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x