Kompas TV nasional hukum

Jaga Netralitas Polri, Polda Metro Jaya Disarankan Tak Perlu Beri Pendampingan Hukum pada AKBP Jerry

Kompas.tv - 15 September 2022, 18:56 WIB
jaga-netralitas-polri-polda-metro-jaya-disarankan-tak-perlu-beri-pendampingan-hukum-pada-akbp-jerry
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Semua warga negara berhak mendapat pendampingan hukum termasuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersedia memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang terseret pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan, dalam Pasal 104 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan, terduga pelanggar berhak menunjuk pendamping.

Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat!!

Pendamping dapat mengajukan pembelaan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan keberatan kepada KKEP atas pertanyaan yang diajukan penuntut yang bersifat menyesatkan, menjebak, dan menyimpulkan.

Bambang menambahkan, pendamping ini tak harus dilakukan oleh institusi Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Melainkan, terduga pelanggar bisa mengajukan pendamping dari luar.

"Bisa pengacara dari luar atau pengacara dari organisasi profesi Polri," ujar Bambang di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).


 

Di sisi lain, Bambang menilai upaya Polda Metro Jaya yang akan memberikan pendampingan hukum membuat kesan di masyarakat bahwa Polda Metro Jaya mungkin menjadi bagian pelanggaran dari AKBP Jerry.

Baca Juga: Jerry Siagian Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Mabes Polri

"Jadi aneh, yang memberi sanksi pelanggar adalah Polri, kemudian yang membela adalah bagian dari Polri itu sendiri," ujar Bambang. 

Bambang menambahkan, untuk menjaga netralitas, sebaiknya Polda Metro Jaya tidak ikut campur dalam memberi bantuan hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada terduga pelanggar untuk menentukan pendamping hukum. 

"Ini juga untuk menjaga asumsi-asumsi Kapolda Metro melindungi anak buahnya yang melakukan pelanggaran, atau Polda Metro menjadi bagian dari upaya rekayasa yang dilakukan AKBP J," ujar Bambang. 

Baca Juga: Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Juga Kena PTDH

Majelis sidang etik Polri yang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji menjatuhkan sanksi berupa PTDH anggota Polri AKBP Jerry Raymod Siagian pada Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam melakukan penanganan kasus Brigadir J. 

Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKBP Jerry juga mendapat sanksi administratif ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari. Patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022 di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

Atas putusan itu, AKBP Jerry mengajukan banding.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x