Kompas TV nasional politik

Mantan Ketua MK: Presiden Jokowi Tidak Bisa Nyalon Lagi di Pilpres 2024

Kompas.tv - 15 September 2022, 13:38 WIB
mantan-ketua-mk-presiden-jokowi-tidak-bisa-nyalon-lagi-di-pilpres-2024
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut, Presiden Joko Widodo tak bisa ikut kembali dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang, meski sebagai calon wakil presiden. Ia merujuk pada ketentuan dua pasal dalam UUD 1945. 

Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 dan 8 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan kontekstual. 

Pasal 7 ini berbunyi: "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." 

Baca Juga: Soal Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres 2024, Ketua KPU Ingatkan Problem Konstitusional

Selain itu, pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya". 

"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022). 

Ia menyebut, dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika. "Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul mengatakan Jokowi bisa saja menjadi Wakil Presiden atau Wapres di tahun 2024.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.

Secara aturan, menurut Bambang Pacul, Jokowi diizinkan jika ingin maju Cawapres. Namun, hal ini tergantung apakah Jokowi ingin gunakan peluang tersebut atau tidak.

Baca Juga: Bambang Pacul PDIP: Jokowi Bisa Jadi Wapres di 2024, Asalkan…

“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahu lah maunya kayak apa," ujar Bambang Pacul dilansir dari Kompas.com (13/9/2022).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.