Kompas TV nasional peristiwa

Pengacara Brigadir J Minta PPATK Telusuri Transaksi Sambo dan Ajudan, Sampai Setahun ke Belakang

Kompas.tv - 15 September 2022, 12:33 WIB
pengacara-brigadir-j-minta-ppatk-telusuri-transaksi-sambo-dan-ajudan-sampai-setahun-ke-belakang
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukkas (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) didesak untuk menelurusuri transaksi keuangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga sejumlah ajudan yang identitasnya digunakan.

Bukan hanya transaksi keuangan pasca Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas, minimal setahun ke belakang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).

“Kalau bisa setahun ke belakang, karena penggunaan rekening itu sebagai anggaran rumah tangga sudah berjalan beberapa tahun,” ucap Martin.

Tak hanya itu, Martin menambahkan PPATK juga harus berani memastikan siapa pengirim uang ke sejumlah rekening ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ

“Apakah benar seperti kecapnya Arman Hanis, apakah benar seperti Bapak Erman Ummar bahwa yang mentransfer itu Bu PC atau Pak FS,” kata Martin.

“Kalau saya sih curiga bukan ya, bisa jadi jangan-jangan orang lain gitu loh. Nah ini kan harus ditelusuri juga, jangan-jangan uang tersebut atau pun patut diduga diperoleh dari proses yang tidak legal, nah inilah tugas dari PPAK.”

PPATK, sambung Martin, harusnya lebih berani untuk mengungkap transaksi yang mencurigakan ke publik dan tidak sepenuhnya percayakan hasilnya ke penyidik.

“Demi kepentingan bangs ini, supaya terbebas dari raung-raung mafia juga para pelaku kejahatan kriminal melalui online ini, tidak bisa kita hanya mempercayakan kepada penyidik,” ujarnya.

“Mohon maaf sekali survei sudah membuktikan bahwa masyarakat saat ini, hanya sekitar 50 persen yang percaya pada penyidik, siapa yang bisa menjamin data itu di follow up gitu ya atau pun dilakukan investigasi kalau publik tidak tahu.”

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Miliki Masalah Kejiwaan, Ahli: Bukan Berarti Tidak Dapat Dihukum

Terkait kewenangan PPATK, Martin pun mendorong DPR berani menyiapkan rancangan undang-undang agar hasil analisis mencurigakan dari PPATK tidak semata dapat dilaporkan kepada penyidik tapi juga publik.

“Kalau ada kasus-kasus khusus, LSM atau advokat itu harus diberikan kewenangan juga untuk melakukan penegakan hukum,” tegas Martin.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x