Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Irjen Napoleon Bonaparte Hadapi Putusan Kasus Aniaya M Kece

Kompas.tv - 15 September 2022, 10:16 WIB
hari-ini-irjen-napoleon-bonaparte-hadapi-putusan-kasus-aniaya-m-kece
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece hari ini, Kamis (15/9/2022). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte hari ini, Kamis (15/9/2022), akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. 

Sidang putusan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB di Ruang sidang 05. 

"Kamis 15 Agustus 2022, jam sidang 11.00 WIB-selesai, agenda pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis. 

Di sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara.


 

Jaksa meyakini, Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.

Baca Juga: Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan M Kece, Ini yang Meringankan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Faizal Putrawijaya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Faizal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Napoleon tersebut.

Dia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya.

"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kece sudah saling memaafkan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujarnya.

Atas perbuatan itu, Jaksa menilai, Napoleon melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Alasan Irjen Napoleon Bonaparte akan Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x