Kompas TV nasional hukum

Jika Penanganan Kasus Brigadir J Lebihi Batas Penahanan 120 Hari, Tersangka Bisa Lepas Demi Hukum

Kompas.tv - 14 September 2022, 18:05 WIB
jika-penanganan-kasus-brigadir-j-lebihi-batas-penahanan-120-hari-tersangka-bisa-lepas-demi-hukum
mengingatkan agar proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak melebihi batas masa tahanan para tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan agar proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak melebihi batas masa tahanan para tersangka.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat, yang terpenting pada penanganan kasus ini adalah tidak melebihi masa penahanan maksimal 120 hari.

“Jangan sampai nanti 120 hari ternyata belum lengkap, itu tersangka harus dilepaskan semua demi hukum,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Faldo Maldini soal Ketua Komisi di DPR Lobi Istana untuk Ferdy Sambo: Tuduhan Harus Disertai Bukti

Meski demikian, menurut Sugeng, proses penanganan kasus ini tergolong cepat, termasuk proses penyidikannya.

Mengenai belum lengkapnya berkas perkara seperti petunjuk jaksa, Sugeng menyebut dirinya tidak bisa mengetahui secara pasti.

Tapi, ia menduga hal yang belum lengkap tersebut berkaitan dengan motif dan penembak Yosua.

“Kita hanya bisa menduga,  terkait motif, kemudian terkait apakah FS menembak atau tidak. Itu yang terlihat nyata.”

“Kemudian tentang informasi mengenai adanya penambahan proyektil peluru,” lanjut Sugeng.


Ia menambahkan, petunjuk jaksa mungkin tentang detail-detail pembuktiannya, agar pembuktiannya menjadi lebih cermat.

“Kecermatan itu penting, karena jaksa yang akan membawa perkara ini ke pengadilan,jadi pertanggungjawabannya ada pada jaksa.”

Mengenai kendala penyidikan, ia menyebut bahwa kendala yang ada termasuk perkara obstruction ofjustice atau menghalangi proses penyidikan.

Sebab, di situ ada fakta menghilangkan barang bukti, barang bukti CCTV salah satunya, kemudian fakta ada penambahan proyektil peluru.

“Ini fakta yang terlihat di permukaan.”

Baca Juga: Sambo Dinilai Juga Bisa Terjerat UU Korupsi Hingga 43 Jaksa Tangani Kasus Perintangan Penyidikan

Hal lain yang tak kalah penting dalam penyidikan ini, menurut Sugeng adalah prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil.

“Harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta berkas lengkap agar perkara ini cermat, kemudian tidak lemah, sehingga menurut saya, tidak problem bahwa belum diserahkan pada kejaksaan.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.