Kompas TV nasional hukum

KY Minta Perketat Pengamanan saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Semua Harus Menahan Diri

Kompas.tv - 14 September 2022, 14:31 WIB
ky-minta-perketat-pengamanan-saat-sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-semua-harus-menahan-diri
Juru bicara KY Miko Ginting. Komisi Yudisial (KY) mengingatkan agar pengamanan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diperketat. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) mengingatkan agar pengamanan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diperketat.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, menjelaskan, keamanan merupakan salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian.

"Salah satunya (memperketat keamanan di pengadilan) aspek yang perlu diperhatikan," kata dia, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Meski menyarankan adanya pengetatan keamanan, Miko menyebut hal it bukan berarti publik dilarang mengawasi dan menyaksikan sidang.

Baca Juga: Sambo Dinilai Juga Bisa Terjerat UU Korupsi Hingga 43 Jaksa Tangani Kasus Perintangan Penyidikan

"Kata kuncinya proporsionalitas, yaitu menjaga keamanan persidangan, sembari juga menjamin hak publik untuk berpartisipasi, sekaligus juga menjaga kemerdekaan hakim," kata Miko.

Selanjutnya, ia berpesan agar publik mempercayakan sepenuhnya jalannya persidangan kepada majelis hakim yang memimpin.

Selain itu, semua pihak dimintanya untuk menahan diri.

"Semua pihak baiknya menahan diri dan mempercayakan pada proses peradilan. Perlu dukungan untuk kemerdekaan hakim.”

“Jika hakim independen, maka putusan yang dihasilkan juga akan mencerminkan keadilan," ujar Miko.

Pihaknya, kata Miko, akan terus mengawasi proses persidangan kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua dari awal mula sidang hingga ada putusan dari majelis hakim nanti.

"KY telah dan akan memonitoring perkembangan perkara ini. Kepentingan KY adalah ketika perkara ini nantinya diperiksa di muka persidangan, hakim dapat memeriksa dan memutus dalam koridor kemerdekaannya," ujarnya.

Baca Juga: Teka-teki Luger di Kasus Tewas Brigadir J: Hanya Dimiliki Orang Beraset yang Koleksi Senjata

Saat ditanyakan apakah KY sudah melakukan komunikasi intensif dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait majelis hakim yang memimpin persidangan, Miko mengaku hal itu belum dilakukan.

Hanya saja kata dia KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung selalu bekerjasama secara intensif dan konstruktif.

"Belum ada pembicaraan sejauh itu. Namun, selama ini kerjasama dengan MA sudah berjalan dengan erat dan konstruktif," ujar Miko.



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x