Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Anak di Sampit, Korbannya Usia 15 Tahun Dijual Rp.400 Ribu

Rabu, 14 September 2022 | 06:36 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus prostitusi berawal informasi yang diterima oleh kepolisian.

Infomasi tersebut kemudian dikembangkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Geger! Jasad Bayi Terapung di Sungai Limamar, Diduga Dibuang Sesaat Setelah Dilahirkan

Pengembangan dilakukan terhadap tempat karaoke diJalan Jenderal Sudirman, Kota Sampit, Kalimantan Tengah yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

Dalam pengungkapannya, polisi melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan ternyata mendapati anak di bawah umur.

Anak-anak tersebut masih berusia lima belas dan enam belas tahun yang diperkerjakan.

Polisi langsung meringkus mucikari prostitusi yang juga sebagai pemilik tempat karaoke tersebut.

Menurut pengakuan sang mucikari, anak di bawah umur tersebut dijual dengan harga empat ratus ribu rupiah.

"Proses prostitusi nya dimana seorang harus bayar pelayanan perorang Rp400 ribu, pembagiannya Rp350 ribu korban dan Rp50 ribu tersangka," terang Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal Napitupulu.

Baca Juga: Pelaku Pengoplos Minuman Keras di Sampit Diringkus Polisi

Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk akan memburu pencari dan penyedia anak di bawah umur.

Pelaku diduga yang berasal dari luar Pulau Kalimantan dengan imbalan sejumlah uang dari setiap anak di bawah umur yang akan dikirim ke Sampit.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x