Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti Dugaan Pelecehan Seksual Bisa Meringankan Hukuman Ferdy Sambo

Kompas.tv - 14 September 2022, 05:23 WIB
mantan-hakim-agung-wanti-wanti-dugaan-pelecehan-seksual-bisa-meringankan-hukuman-ferdy-sambo
Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri diingatkan untuk bisa membuktikan adanya pembunuhan berencana Brigadir J, meski terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi. 

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan jika dugaan pelecehan seksual masuk dalam skenario, maka akan menjadi hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. 

Bahkan sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Duren Tiga Dihentikan Polisi, Komnas Ham Angkat Dugaan Pelecehan di Magelang

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Gayus menjelaskan dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi. 

Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu. 

Pengaruh ini bisa muncul dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi atau pengaruh zat adiktif narkotika. 

Baca Juga: LPSK Ungkap Ada Kejanggalan Pada Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Ini Salah Satunya...

Namun untuk dugaan penggunaan zat adiktif narkotika belum terungkap karena kepolisian sejauh ini tidak melakukan tes narkotika kepada Ferdy Sambo. 

Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J. 

Diketahui selain pembunuhan berencana, Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai pihak yang bertangung jawab terhadap tindak pidana menghalangi penyidikan. 

Baca Juga: LBH APIK Ragukan Pelecehan Putri Candrawathi, Sebut Semua Saksinya dari Tersangka



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x