Kompas TV nasional sosial

Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Simak Lagi Syarat dan Ketentuannya

Kompas.tv - 13 September 2022, 15:16 WIB
belum-terima-bsu-2022-rp600-ribu-simak-lagi-syarat-dan-ketentuannya
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menggulirkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp600.000. Penyaluran dana bantuan ini melakukan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Senin (12/9/2022) kemarin.

Dilaporkan Kompas.com, sejumlah netizen mengungkapkan rasa senang mereka usai mendapatkan pengumuman bahwa BSU 2022 sudah cair. 

"Alhamdulillah.... BSU sudah cair,semoga bermanfaat buat saya," tulis netizen.

"Alhamdillah, BSU cair," tulis netizen lain.

Baca Juga: Kantor Pos Baubau Mengaku Kekurangan SDM, Warga Berdesakan Antre Pencairan BLT BBM Sampai 3 Jam!

"BSU udah cair gaes 600k bank mandiri. Alhamdulillah bensin aman," lanjut netizen.

Lantas bagaimana apa yang harus dilakukan jika belum mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu?

Masyarakat yang belum menerima BSU 2022 tak perlu panik. Untuk diketahui pencairan BSU pada tahap pertama memang dibagikan bagi mereka yang memiliki rekening bank Himbara.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Untuk Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara, Diantar atau Dibuka PosPay

"Insyaallah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional bank Himbara," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Sabtu (10/9) kemarin.

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjutnya.

Selain itu masyarakat juga perlu menyimak syarat penerima BSU 2022. Berikut beberapa syarat penerima BSU 2022

Baca Juga: Status BSU 2022 Bisa Dicek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
  3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
  6. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  7. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Simak, Ini Tanda Kalau BSU 2022 Sudah Bisa Diambil di Rekening

Cek status BSU 2022 melalui Kemnaker.go.id

  • Buka laman resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id/
  • Klik "Daftar" jika belum memiliki akun. 
  • Pekerja yang sudah memiliki akun bisa langsung melakukan Login ke akun Anda
  • Anda harus melengkapi data seperti profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status BSU 2022 seperti:
  • Calon: Anda akan melihat notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 
  • Penetapan: Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi "Ditetapkan"
  • Penyaluran: Jika bantuan subsidi gaji sudah disalurkan, maka notifikasi yang Anda dapatkan adalah "Dana BSU Tersalurkan"


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x