Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Apa Kabar Hilirisasi Nikel Indonesia? Dilirik Elon Musk dan Sekarang Digugat Uni Eropa di WTO

Kompas.tv - 13 September 2022, 12:39 WIB
apa-kabar-hilirisasi-nikel-indonesia-dilirik-elon-musk-dan-sekarang-digugat-uni-eropa-di-wto
Penambangan material nikel di Luwu Timur (Sumber: Shutterstock/KAISARMUDA)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia tengah menghadapi gugatan Uni Eropa yang dilayangkan lewat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) karena kebijakan melarang ekspor nikel. Pemerintah Indonesia pun dikabarkan akan kalah dalam gugatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 lalu bertujuan  untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Untuk itu dikeluarkanlah UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menerapkan pelarangan ekspor bahan mentah produk pertambangan.

Aturan ini juga dibuatkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri untuk implementasi-nya. Uni Eropa lantas menganggap UU Minerba yang ditetapkan menyulitkan mereka untuk kompetitif dalam industri besi dan baja khususnya produktivitas industri stainless steel Uni Eropa.

Pantas saja, sebagai produsen dan pemilik cadangan bijih nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam perdagangan nikel. Indonesia memproduksi 1 juta metrik ton nikel, atau 37 persen dari total produksi nikel dunia yang berkisar di angka 2,7 juta metrik ton.

Produksi bijih nikel Indonesia (Sumber: Kompas Bisnis Kompastv)

Upaya hilirisasi nikel Indonesia

Di tengah gugatan WTO, hilirisasi nikel dinilai dapat memberikan dampak positif bagi perkonomian negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM) pada 2020 silam pernah menyatakan bahwa, selain dapat meningkatkan nilai rantai pasok produksi, hilirisasi dapat menyelamatkan komoditas bijih nikel dari gejolak harga.

Nah, pelaksanaan kebijakan larangan ekspor demi memperbesar hilirasasi ini tentu banyak kendala. Pemerintah sebenarnya telah melarang ekspor hasil tambang pada tahun 2014 tapi larangan itu dicabut pada tahun 2017 karena penurunan produksi nikel, lambatnya pembangunan smelter, dan defisit neraca perdagangan.

Pemerintah kembali melarang ekspor mineral khusus untuk bijih nikel kadar rendah pada tahun 2020 seiring beroperasinya sejumlah smelter di tanah air.

Baca Juga: Smelter Nikel Tengah Dibangun, Pangdam TNI Jamin Stabilitas Keamanan Proyek

Tercatat, pada 2021 total smelter nikel yang ditargetkan beroperasi pada 2024 mencapai 30 smelter. Sebanyak  15 smelter sudah memiliki kemajuan pembangunan di atas 90 persen dan ada yang sudah beroperasi. Lalu, 10 smelter masih dalam tahap pembangunan 30 persen-90 persen, dan lima smelter masih kurang 30 persen dalam progres pembangunannya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.