Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab

Kompas.tv - 13 September 2022, 11:13 WIB
mantan-hakim-agung-sebut-motif-ferdy-sambo-bunuh-brigadir-j-syarat-mutlak-akibat-harus-ada-sebab
Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun tidak setuju motif bukan unsur penting di balik kasus pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo cs.

Menurut Gayus Lumbuun, motif merupakan syarat mutlak untuk mengetahui sebab Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terjadi.

“Saya keberatan kalau orang mengatakan tidak usah (melihat) motif (dalam kasus pembunuhan), harus motif itu bagi kami ya, bagi pandangan saya,” ucap Gayus Lumbuun di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

“Karena apa? Karena motif itu satu syarat mutlak namanya, kalau ada akibat harus ada sebab, bisa terjadi oleh beberapa sebab.”

Baca Juga: Dituduh Terima Suap dalam Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Minta Jangan Dibahas: Silahkan Buktikan

Dengan begitu, kata Gayus Lumbuun, hakim bisa melihat penyebab kematian seseorang secara jelas dan utuh sebelum memutus perkara.

Terlebih, dalam sebuah perkara, kejadian, perbuatan dan keadaan masing-masing mempunyai peran.

“Harus mutlak ada sebabnya, baru ada akibat orang mati ini. Nah itu jelas harus dikaitkan sehingga kami bisa melihat dengan jelas,” ujarnya.


 

“Jadi, bagi saya wajib itu, karena itu syarat mutlak buat sebuah kejadian.”  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.