Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum

Kompas.tv - 13 September 2022, 10:57 WIB
polda-metro-respons-pemecatan-akbp-jerry-siagian-karena-kasus-brigadir-j-siap-beri-bantuan-hukum
Tangkapan layar - AKBP Jerry Raymond Siagian mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan siap memberikan bantuan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri.

Diketahui, pemecetan terhadap AKBP Jerry Siagian diputuskan karena yang bersangkutan ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian karen pernah berdinas di Polda Metro.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum," kata Zulpan di Jakarta, Senin (13/9/2022).

"Manakala yang bersangkutan membutuhkan bantuan dalam proses selanjutnya."


 

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan soal upaya banding yang dilakukan oleh AKBP Jerry bahwa hal tersebut merupakan adalah hak pribadinya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J

"Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x