Kompas TV video vod

Alasan Komnas HAM Menilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Seberat-beratnya

Kompas.tv - 12 September 2022, 19:23 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik membeberkan 2 hasil kesimpulan terkait kasus tewasnya Brigadir J ke publik, Senin (12/9/2022). 

Ia berharap otak pembunuhan berencana tewasnya Yosua, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa dihukum seberat-beratnya. 

Baca Juga: [Full] Arahan Lengkap Kapolri di Syukuran HUT ke-74 Polwan RI: Ancam Copot Jabatan!

“Pertama, bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J, kemudian  adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum,”ujar Ahmad Taufan Damanik. 

Lebih lanjut dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, para tersangka terutama Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Video Editor: Febi Ramdani
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.