Kompas TV nasional hukum

Polisi Serahkan Tersangka Kasus KSP Indosurya dan Barang Bukti Uang Rp39 Miliar ke Kejaksaan

Kompas.tv - 12 September 2022, 15:20 WIB
polisi-serahkan-tersangka-kasus-ksp-indosurya-dan-barang-bukti-uang-rp39-miliar-ke-kejaksaan
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, polisi telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus KSP Indosurya pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus KSP Indosurya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (12/9/2022), mengatakan, pelimpahan tahap dua itu telah dilaksanakan pada Senin, 5 September 2022.

“Pada Senin, 5 September 2022, penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua,” jelasnya dalam konferensi pers.

“Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka HS dan JI.”

Baca Juga: Sempat Bebas, Bareskrim Polri Kembali Tahan Ketua KSP Indosurya Henry Surya


Nurul menambahkan, pada Selasa, 6 September 2022, dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan USD896.988 ke rekening penampung Kejari Jakarta Barat.

Pelimpahan barang bukti lain berupa sejumlah kendaraan roda empat akan dilaksanakan secara bertahap.

“Sedangkan barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tutur Nurul.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.

Baca Juga: KemenkopUKM Tetapkan KSP Indosurya Berstatus Dalam Pengawasan Khusus

Henry merupakan salah satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Henry ditahan pada Kamis malam, 7 Juli 2022.

"(Ditangkap) tadi malam, sudah ditahan," kata Whisnu dalam keterangannya pada Jumat, 8 Juli 2022.

Adapun penangkapan Henry, lanjut Whisnu, dilakukan atas laporan polisi (LP) baru yang disidik oleh pihaknya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x