JAKARTA, KOMPAS.TV – LPSK mempertimbangkan sejumlah hal jika Bripka Ricky Rizal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan pihaknya akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan terkait dengan kasus ini. Dalam hal ini adalah keterangan baru yang harus disampaikan oleh Bripka RR terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pertimbangkan jadi Justice Collaborator, LPSK Belum Terima Permohonan Bripka RR
Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai Justice Collaborator. Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarga Bripka RR.
Sebelumnya, pengacara Bripka RR mengatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.