Kompas TV video vod

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Wanita di Bali, Pelaku Mengaku Karena Kesulitan Ekonomi

Kompas.tv - 11 September 2022, 23:23 WIB
Penulis : Shinta Milenia

BALI, KOMPAS.TV - Seorang perempuan ditemukan tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Tubuh seorang wanita yang tak bernyawa ini awalnya ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput pada siang hari di pinggir Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Melayan pada 23 Agustus 2022 lalu.

Jenazah yang ditemukan tanpa identitas ini dipenuhi dengan luka pada bagian kepala dan wajah korban.

Selain itu, pada bagian kaki dan jari kaki juga dipenuhi dengan luka bekas terseret.

Korban adalah Gusti Agung Mira Agung Lestari, pegawai bank di Kabupaten Gianyar, Bali yang tinggal di Banjar Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Keluarga korban yang datang ke RSUD Negara meyakini jenazah itu merupakan salah satu keluarga mereka yang hilang sejak Minggu 21 Agustus 2020 lalu .

Pada tanggal 28 Agustus 2022, tim dari Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menangkap pelaku RN dan NS di wilayah Lampung.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian Polda Bali diketahui pelaku NS merupakan kekasih korban.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku nekat melakukan perbuatannya dilatar belakangi kebutuhan ekonomi.

Pelaku NS mengajak rekannya RN yang berada di Malaysia untuk memuluskan niat jahatnya terhadap korban.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah berhubungan dengan korban selama 2 minggu sebelum bertemu di Bali.

Pelaku nekat datang ke Bali dan menyewa tempat kos untuk menginap.

Selama 2 minggu tinggal di Bali, pelaku mengaku kehabisan biaya kebutuhan hidup, lalu dirinya menghubungi rekannya di Malaysia untuk meminjam uang.

Dari ini sinilah kedua pelaku mulai merencanakan niat jahatnya terhadap korban untuk mengambil kendaraan milik korban.

Setelah menyusun rencana untuk mengambil harta milik korban, pada Minggu, 21 Agustus 2022 kedua pelaku melancarkan aksinya.

Aksi tersebut dilakukan dengan nekad di tengah keramaian dan kemacetan.

Kini kedua pelaku tengah menjalani masa penahanan di Polda Bali.

Keduanya dijerat Pasal Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x