Kompas TV tekno internet

Badan Siber Berkoordinasi dengan PSE yang Diduga Mengalami Kebocoran Data, Termasuk Kemensetneg

Kompas.tv - 11 September 2022, 09:38 WIB
badan-siber-berkoordinasi-dengan-pse-yang-diduga-mengalami-kebocoran-data-termasuk-kemensetneg
Ilustrasi Hacker. BSSN mengaku telah berkoordinasi dengan PSE  yang diduga mengalami kebocoran data, termasuk PSE di lingkup Kementerian Sekretariat Negara. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) telah berkoordinasi dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diduga mengalami kebocoran data, termasuk PSE di lingkup Kementerian Sekretariat Negara.

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Menurutnya, BSSN menyikapi  dugaan  insiden  kebocoran  data  yang  terjadi  pada  beberapa PSE, dan telah melakukan beberapa hal.

“BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.

Baca Juga: Istana Bantah Klaim Hacker Bjorka Telah Bocorkan Dokumen Milik Jokowi

Selain itu, BSSN juga  telah melakukan penelusuran terhadap  beberapa  dugaan  insiden  kebocoran  data  yang  terjadi,  serta  melakukan  validasi  terhadap data-data yang dipublikasikan. 

Ia menambahkan, BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat  untuk  memperkuat  sistem  keamanan  siber  guna  mencegah  risiko  yang  lebih besar.


“BSSN  juga  telah  melakukan  koordinasi  dengan  penegak  hukum,  antara  lain  dengan Direktorat  Tindak  Pidana  Siber  Bareskrim  Polri  untuk  mengambil  langkah-langkah penegakan hukum.”

Selanjutnya, ditambahkan, BSSN  juga menegaskan  bahwa  keamanan  siber  merupakan  tanggung  jawab  bersama.

Baca Juga: Kebobolan! Situs Milik BSSN Diretas, Disebut Sebagai Aksi Balasan dari Peretas Brazil

“Untuk  itu,  BSSN  memberikan  dukungan  teknis  dan  meminta  seluruh  PSE  untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan  Transaksi  Elektronik.” 

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa “Setiap  Penyelenggara  Sistem Elektronik  harus  menyelenggarakan  Sistem  Elektronik  secara  andal  dan  aman  serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.

Baca Juga: Marak Kasus Kebocoran Data Pribadi, Menkominfo: Itu Tanggung Jawab BSSN

Untuk diketahui, pada Oktober tahun 2021, website resmi BSSN juga pernah mengalami dugaan peretasan.

Diberitakan KOMPAS.TV, Senin, 25 Oktober 2021, tim yang melakukan hacking pada situs BSSN itu mengaku bernama theMx0nday. Mereka membagikan tangkapan layar situs yang sudah mereka deface.

“Deface ini adalah balasan untuk orang payah dari Indonesia yang melakukan hack pada situs-situs Brazil. Lihat betapa mudah untuk menghancurkan negaramu,” tulis pelaku pembajakan.



Sumber : Kompas TV, laman bssn

BERITA LAINNYA



Close Ads x