Kompas TV nasional sosial

Asyik! Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi Saat Libur, Minggu 11 September, Ada di Mana

Kompas.tv - 11 September 2022, 07:16 WIB
asyik-layanan-sim-keliling-di-jakarta-tetap-beroperasi-saat-libur-minggu-11-september-ada-di-mana
Foto ilustrasi warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta. Hari ini, Minggu 11 September 2022, layanan SIM Keliling tetap beroperasi tapi hanya di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Teruntuk Warga Jakarta. Layanan SIM Keliling yang dioperasikan Polda Metro Jaya tetap beroperasi meski hari libur.

Pada hari ini, Minggu 11 September 2022, layanan SIM Keliling bagi warga Ibu Kota bisa dimulai dimanfaatkan sejak pukul 07.00 WIB hingga siang nanti pukul 12.00 WIB. 

Adapun layanan SIM Keliling yang dilakukan secara kontinyu ini guna memfasilitasi masyarakat, di sejumlah titik wilayah. Tujuannya agar  masyarakat lebih mudahk untuk mengurus dokumen berkendaranya.

Pilihlah lokasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda, demi efisiensi waktu dan tenaga.

Adapun pelayanan SIM Keliling untuk hari ini, akan dilakukan di dua wilayah, demikian seperti dikutip KOMPAS.TV dari akun instagram @tmcpoldametro.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jumat 9 September di Sejumlah Titiik Wilayah Jakarta

Dua lokasi tersebut yakni:

- Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Perlu dicatat, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Lalu apa saja persyatannya?

Sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dari rumah. Agar di lokasi hanya tinggal mengantri proses pengurusannya saja.


Jangan lupa, pastikan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah hampir habis masa berlakunya, lengkap.

Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Syarat, Jadwal, dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Bulan September 2022, Bisa Perpanjang SIM di Mall

Adapun biaya yang harus dikeluarkan tergantung jenis kendaraan yang Anda pakai dan diurus perijinan berkendaranya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x