Kompas TV nasional peristiwa

5 Imbauan LBH APIK untuk Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 11 September 2022, 07:54 WIB
5-imbauan-lbh-apik-untuk-polisi-terkait-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Kolase foto Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia memberi imbauan kepada pihak kepolisan terkait banyaknya polemik dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia memberikan imbauan kepada pihak kepolisan terkait banyaknya polemik dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satunya polemik mengenai Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang tidak ditahan karena memiliki anak kecil.

Dalam hal ini, LBH APIK meminta polisi untuk memperhatikan praktik diskriminasi terhadap perempuan yang memiliki nasib berbeda dengan Putri Candrawathi.

"Memperhatikan praktek diskriminasi terhadap perempuan kebanyakan, yang berhadapan dengan hukum, dan minim akses serta sumber daya. Tidak ada perlakuan istimewa serta masih kurang diperhatikan selama ini dari pejabat negara ataupun aparat penegak hukum kepada mereka," ujar LBH APIK dalam pernyataan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Kebakaran 7 Rumah di Banda Aceh, 9 Mobil Pemadam Diturunkan!

LBH APIK juga mengimbau kepolisian dan pihak berewenang berhati-hati dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi yang bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguntungkan tersangka atau menutup motif sesungguhnya dibalik pembunuhan Brigadir J.

Pihak LBH turut memberikan pesan khusus kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengambil peran strategis untuk membongkar 'akar masalah' dalam institusi Polri.

"Serta mendorong pembenahan/reformasi serius di tubuh Polri, khususnya berkenaan dengan penanganan masalah kekerasan seksual pasca disahkannya UU TPKS,"

Keempat, LBH APIK mengimbau kepada Kapolri menggunakan momentum ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi Polri dengan menghilangkan bentuk-bentuk mabes dalam Mabes.

Baca Juga: Diduga Musim Kemarau Berkepanjangan, Api Lahap 5 Hektare Lahan Bukit di Pesisir Toba!

LBH APIK juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audit menyeluruh atas struktur organisasi Polri termasuk untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah dan penempatan ajudan dengan jumlah berlebihan, dan bahkan salah satunya ditempatkan untuk melayani istri pejabat Polri.

Kelima, LBH APIK mengimbau pihak yang memiliki kewenangan dapat benar-benar bekerja secara independen, transparan, bersih, anti suap dan kredibel, sehingga dapat mengungkap motif sebenarnya dibalik pembunuhan Brigadir J.


"Tidak terjebak dalam skenario demi skenario yang dirancang yang seolah menjustifikasi pembunuhan Brigadir J," ucapnya.

LBH APIK menilai kasus tewasnya Brigadir J ini juga dapat menjadi salah satu ukuran apakah Polri bekerja secara independen sesuai mandat undang-undang atau tidak.

"Mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat karena adanya pembunuhan dengan cara yang kejam dan upaya-upaya menutupi kebenaran yang sangat massif dengan melibatkan pejabat-pejabat Polri yang seharusnya bekerja untuk menegakkan keadilan di masyarakat," tutup imbauan LBH APIK.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x