Kompas TV nasional politik

Begini Respons LPSK soal Bripka RR Mau Ajukan JC Seperti Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 11 September 2022, 05:25 WIB
begini-respons-lpsk-soal-bripka-rr-mau-ajukan-jc-seperti-bharada-e-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J saat Bripka Ricky Rizal (kanan) berkomunikasi dengan Bharada E di depan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Rabu (30/8/2022). (Sumber: YouTube Polri TV Radio)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan resmi dari Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan pihaknya sangat terbuka untuk menerima dan menelaah permohonan perlindungan terhadap tersangka yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).

Namun hingga saat ini LPSK belum menerima permohonan resmi dari tersangka maupun kuasa hukum Bripka RR.

Baca Juga: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka Ricky Rizal Kini Mulai Berani Melawan Skenario Ferdy Sambo

"Kami sampai hari ini belum terima permohonan dari yang bersangkutan. LPSK terbuka untuk permohonan itu (JC). Silakan saja nanti kita akan lakukan penelahan terhadap permohonan tersebut jika nanti betul jadi mengajukan permohonan," ujar Rully dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).

Adapun keinginan Bripka RR untuk menjadi JC diungkapkan Erman Umar, salah satu tim kuasa hukum Bripka RR. 

Menurut Erman pengajuan JC akan dilakukan jika mendapat ancaman setelah kliennya mencabut keterangan yang sama dengan skenario Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Bripka RR juga tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo Ternyata Perintahkan Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Sebab saat kejadian kliennya hanya menyaksikan kejadian pembunuhan Brigadir J. Bukan sebagai pelaku pembunuhan atau sebagai otak pelaku pembunuhan. 

Kliennya menolak saat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh Bharada E yang mendapat status JC.

Adapun Bripka RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


 

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujar Erman, Jumat (9/9/2022). Dikutip dari Tribunnews.com.

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x