Kompas TV regional agama

Maarif Institute Tuding Wali Kota Cilegon Langgar UUD karena Ikut Tolak Pendirian Gereja

Kompas.tv - 10 September 2022, 08:33 WIB
maarif-institute-tuding-wali-kota-cilegon-langgar-uud-karena-ikut-tolak-pendirian-gereja
Maarif Institute menuding Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) RI. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Maarif Institute menuding Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) RI.

Tudingan tersebut disampaikan karena keduanya ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada 7 September 2022.

“Apakah tidak sadar bahwa apa yang bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi,” kata Direktur Eksekutif MAARIF Institute Abd Rohim Ghazali melalui surat terbuka bertanggal 9 September 2022.

“Yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Menurut Abd Rohim, penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka yang Sandera Mobil Dinas Wali Kota Cilegon saat Demo di Kawasan Gambir


Karena keberadaan rumah ibadah adalah keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama.

“Menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah.”

Ditambahkan, jika penolakan dilakukan oleh warga negara, anggota masyarakat biasa, barangkali bisa disebut sebagai bentuk aspirasi, atau hak untuk berekspresi.

Walaupun, lanjutnya, ini pun perlu dipertanyakan, karena menghalangi pendirian tempat ibadah dan/atau menghalangi orang lain untuk beribadah adalah bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain.

Selain melanggar Pasal 29 UUD, penolakan pendirian rumah ibadah, kata Abd Rohim, juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) mengenai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

“Dari data yang kami peroleh, secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97%, Protestan 0,84%, Katolik 0,77%, Hindu 0,26%, dan Buddha 0,16%,” kata Abd Rohim.

“Dari kelima agama itu, anehnya, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam. Jumlah Masjid 381, Musholla 387, sementara Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alias zero!,” lanjutnya.

Maarif Institute juga menyebut bahwa penolakan itu membuktikan dengan jelas bahwa toleransi beragama dan antidiskriminasi yang selalu disampaikan hanya omong kosong belaka.

Dalam surat itu pun disampaikan bahwa surat itu ditulis bukan untuk mendiskreditkan atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat kami terhadap sesama muslim.

“Bukankah dalam al-Quran kita dianjurkan, atau bahkan diperintahkan untuk saling nasihat-menasihati satu sama lain, agar kita tidak merugi.”

“Kepada bapak berdua kami nasihatkan, atau kami anjurkan untuk menaati konstitusi dan undang-undang,” lanjutnya.

Penjelasan Wali Kota Cilegon

Sementara itu, Wali Kota Cilegon dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/9/2022) mengatakan, penandatangan bersama yang dilakukannya pada Rabu (7/9/2022), hanya memenuhi keinginan massa.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.